JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara sebagai tersangka pada Kamis (1/4/2021) sore.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dari situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Aa Umbara memiliki laporan harta terkini yakni pada 30 Maret 2020 atau periode 2019.
Dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tersebut, Bupati Bandung Barat ini memiliki total kekayaan senilai Rp 21.737.162.646 miliar.
Aa Umbara tercatat memiliki 16 bidang lahan dan bangunan senilai Rp. 20.805.000.000 miliar yang terdiri dari 9 tanah dan 7 tanah dan bangunan yang tersebar Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, politisi Nasdem ini tercatat memiliki empat motor dan tiga mobil senilai Rp 452.000.000.
Bupati Bandung Barat ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 230.000.000 serta kas dan setara kas Rp 419.562.646.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Mengaku Sakit, KPK Tak Lakukan Penahanan
Selain itu, Aa Umbara memiliki utang Rp 169.400.000 sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 21.737.162.646 miliar.
Selain AA Umbara, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta
lainnya," ucap Marwata.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal A55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.