Salin Artikel

KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pengacara: Jaminan Kepastian Hukum Ini Akan Tingkatkan Kepercayaan Investor

Menanggapi hal itu, pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK merupakan keputusan yang tepat.

"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian," kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Maqdir mengatakan, kasus kedua tokoh pengusaha itu sempat dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, kata dia, Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Maqdir menilai, keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Keputusan tersebut, menurut dia, juga memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dari dunia usaha. 

Adanya jaminan kepastian hukum ini, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi, dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.

Kepada Kompas.com, Maqdir menyatakan belum berkomunikasi lebih jauh terkait langkah ke depan yang akan dilakukan Sjamsul Nursalim.

"Saya belum berdiskusi dengan beliau berdua soal kepulangan ke Indonesia," ucap dia.

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.

Adanya penghentian ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Alexander Marwata juga menyebutkan bahwa penghentian penyidikan atau SP3 ini sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Marwata.

Sebelumnya, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis, 30 September 2019.

Febri menuturkan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.

Sementara itu, 30 orang saksi sebelumnya telah diperiksa oleh KPK untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/02/07364071/kpk-sp3-kasus-sjamsul-nursalim-pengacara-jaminan-kepastian-hukum-ini-akan

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke