Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK

Kompas.com - 30/12/2020, 13:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 7 orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sepanjang 2020.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2020 yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020).

"Jumlah DPO sebanyak 10 orang, namun 3 orang sudah ditangkap KPK," kata Nawawi.

Adapun tiga orang buronan yang berhasil ditangkap adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kemudian, Hiendra Soenjoto dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara sekitar tahun 2015.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Catatan Hitam KPK

Sementara itu, terdapat tujuh orang yang masih DPO yaitu:

Pertama, mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang tersangkut dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kedua, Kirana Kotama dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).

Baca juga: KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam DPO

Ketiga, Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim terkait kasus korupsi bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

Kelima, Izil Azhar terkait kasus bersama-sama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keenam, Suryadi Darmadi adalah pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buronan dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca juga: KPK Masukkan Pengusaha Samin Tan dalam DPO

Ketujuh, Samin Tan dalam perkara pemberian hadiah kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asminn Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com