Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Capim KPK dari BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 27/08/2019, 23:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara mengakui bahwa dia sedang digugat secara perdata terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengakuan I Nyoman Wara disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah satu Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK Al Araf dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).

"Apa betul Bapak sedang digugat perdata terkait kasus BLBI?" tanya Al Araf.

"Betul. Terkait penghitungan kerugian negara BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia)," jawab Nyoman.

Baca juga: Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan

"Melawan hukum?" lanjut Araf.

"Iya betul," jawab Nyoman lagi.

Nyoman diketahui tengah digugat secara perdata oleh obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Pada 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta KPK melakukan penghitungan kerugian negara kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat itu, Nyoman bertindak sebagai salah satu auditor yang hasil auditnya digugat oleh Sjamsul Nursalim.

Nyoman yang merupakan auditor utama BPK ini kemudian diminta menceritakan hal tersebut lebih rinci.

Nyoman mengatakan, dia tidak bisa melarang siapapun yang menuntut dia. Namun yang pasti, dia mengaku telah bekerja sesuai dengan standar yang berlaku terkait audit yang dilakukannya.

"Pertama, kami tidak melakukan konfirmasi kepada terperiksa. Jawaban saya untuk memperhitungkan kerugian negara adalah pemeriksaan investigatif," kata dia.

Baca juga: Uji Publik Hari Pertama Rampung, Pansel Evaluasi Jawaban 7 Capim KPK

Menurut dia, untuk pemeriksaan investigatif, BPK tidak perlu meminta tanggapan terperiksa. Ia juga menyebutkan, dalam hal ini BPK mendapatkan bukti dari penyidik KPK dan hal tersebut diperbolehkan. 

"Kami dibilang hanya pakai data dari KPK. Betul, bahwa kami dapat bukti-bukti audit melalui penyidik dan itu diatur secara jelas dalam peraturan BPK terkait pemeriksaan investigatif. Seluruh bukti diperoleh melalui penyidik," ucap Nyoman.

Ia mengatakan, kata 'melalui penyidik' yang dimaksud bukan berarti yang menentukan kecukupan bukti tersebut adalah penyidik, tetapi tetap dari pemeriksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com