JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan aturan jumlah orang yang hadir dalam kegiatan sosial dan budaya dalam perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
Sebelumnya, pemerintah tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.
"Pada prinsipnya (pelaksanaan PPKM Mikro) masih sama. Ditambah pembatasan pembatasan bidang sosial budaya hanya boleh paling banyak 25 persen. Dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat," kata Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Kembali Perluas Daerah PPKM Berskala Mikro, Ini 5 Daerah Tambahan
Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 aturan mengenai kegiatan sosial budaya dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.
Syafrizal mengatakan, pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.
Selain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah juga memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro sebanyak lima provinsi.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perluas Daerah PPKM Berskala Mikro, Ini 5 Daerah Tambahan
Adapun lima provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Syafrizal mengatakan, lima daerah itu telah memasuki salah satu kriteria indikator pelaksanaan PPKM.
"Akan diperluaskan kembali. Ditambah daerah lagi. Akan segera difinalkan evaluasinya," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.