JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah lima provinsi yang melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
Adapun lima provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, lima daerah itu telah memasuki salah satu kriteria indikator pelaksanaan PPKM.
"Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi. Akan segera difinalkan evaluasinya," kata Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Perpanjang Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro
Pada pelaksanaan PPKM skala mikro tanggal 9 hingga 22 Maret 2021 pemerintah juga memperluas daerah yang melaksanakan PPKM.
Perluasan itu dilakukan dengan menambah tiga daerah pelaksana PPKM mikro yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Awalnya PPKM mikro hanya diberlakukan di kawasan Pulau Jawa dam Bali, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
Terkait perpanjangan PPKM berskala mikro, Syafrizal mengatakan, pelaksanaan PPKM efektif untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan maksimal.
Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tinggi
Namun, karena dirasa masih belum maksimal menekan kasus maka pemerintah memutuskan memperpanjang kembali PPKM.
"Skala (penularan) menurun namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.