Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Sidang Rizieq Shihab, KY Minta Publik Hormati Lembaga Peradilan

Kompas.com - 18/03/2021, 16:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengingatkan para pihak yang berperkara wajib menghormati persidangan meski dilakukan secara virtual.

Mukti menanggapi sidang perdana mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021). Pihak Rizieq dan kuasa hukumnya ingin terdakwa dihadirkan langsung. Sidang bahkan sempat ricuh.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," ungkap Mukti dalam keterangannya yang diunggah di laman KY, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Soal Disparitas Putusan Hakim Termasuk Vonis Nurhadi, Ini Tanggapan KY

Ia mengungkapkan, sidang virtual telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.

Pengadilan diharapkan terus memberi pelayanan kepada masyarakat secara optimal meski di tengah pandemi Covid-19.

KY menilai, sidang virtual menjadi solusi penyelesaian perkara saat pandemi.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," tuturnya.

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kemarahan Munarman hingga Peringatan Hakim ke Jaksa

Lebih lanjut, Mukti menerangkan, KY berwenang menjaga martabat dan kehormatan hakim, dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.

KY pun bakal memantau persidangan kasus tersebut.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.

Adapun kericuhan itu terjadi dalam sidang perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor. Dalam sidang itu, Rizieq duduk sebagai terdakwa.

Baca juga: Kasus-kasus yang Menyeret Rizieq Shihab ke Pengadilan dari Era Megawati, SBY, hingga Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com