Mukti menanggapi sidang perdana mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021). Pihak Rizieq dan kuasa hukumnya ingin terdakwa dihadirkan langsung. Sidang bahkan sempat ricuh.
"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," ungkap Mukti dalam keterangannya yang diunggah di laman KY, Kamis (18/3/2021).
Ia mengungkapkan, sidang virtual telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.
Pengadilan diharapkan terus memberi pelayanan kepada masyarakat secara optimal meski di tengah pandemi Covid-19.
KY menilai, sidang virtual menjadi solusi penyelesaian perkara saat pandemi.
"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," tuturnya.
Lebih lanjut, Mukti menerangkan, KY berwenang menjaga martabat dan kehormatan hakim, dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.
KY pun bakal memantau persidangan kasus tersebut.
"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.
Adapun kericuhan itu terjadi dalam sidang perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor. Dalam sidang itu, Rizieq duduk sebagai terdakwa.
Rizieq menjalani sidang secara daring dari tempatnya ditahan, Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum Rizieq hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Kericuhan serta aksi walk out oleh Rizieq dan kuasa hukumnya pun terjadi.
Sejumlah kuasa hukum Rizieq mendekat ke arah meja JPU dan menunjuk ke arah jaksa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang pun ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
"Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah," ujar salah satu kuasa hukum.
"Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok," ujar kuasa bukum Rizieq, Munarman.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/16503341/soroti-sidang-rizieq-shihab-ky-minta-publik-hormati-lembaga-peradilan