JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).
Adapun Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.
Berkas perkaranya pun dipecah, di mana Rizieq tercantum dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq bersama tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Total terdapat enam berkas yang rencananya disidangkan.
Minta hadir langsung
Sidang dimulai dengan perkara nomor 221 yang diadili oleh majelis hakim, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Di tengah persidangan, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara daring dari Bareskrim Polri.
"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus-kasus yang Menyeret Rizieq Shihab ke Pengadilan dari Era Megawati, SBY, hingga Jokowi
Menurut kuasa hukum, terdakwa wajib hadir di ruang sidang jika mengacu pada KUHAP.
Maka dari itu, pihak penasihat hukum meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim di hari yang sama.
Rizieq pun menyampaikan permintaan senada. Ia mengaku sedang dalam keadaan sehat sehingga bisa hadir di ruang sidang.
"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Tak Mau Hasil Swab PCR Test Diketahui Satgas Covid-19 Kota Bogor
Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang agar perangkat audio diperbaiki.
Munarman marah
Ternyata, audio juga masih bermasalah setelah sidang diskors.
Kuasa hukum Rizieq, Munarman, sempat mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.
"Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.
Hal itu kemudian ditengahi oleh ketua majelis hakim yang meminta jaksa menyapa Rizieq.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.