JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengingatkan para pihak yang berperkara wajib menghormati persidangan meski dilakukan secara virtual.
Mukti menanggapi sidang perdana mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021). Pihak Rizieq dan kuasa hukumnya ingin terdakwa dihadirkan langsung. Sidang bahkan sempat ricuh.
"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," ungkap Mukti dalam keterangannya yang diunggah di laman KY, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Soal Disparitas Putusan Hakim Termasuk Vonis Nurhadi, Ini Tanggapan KY
Ia mengungkapkan, sidang virtual telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.
Pengadilan diharapkan terus memberi pelayanan kepada masyarakat secara optimal meski di tengah pandemi Covid-19.
KY menilai, sidang virtual menjadi solusi penyelesaian perkara saat pandemi.
"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," tuturnya.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kemarahan Munarman hingga Peringatan Hakim ke Jaksa
Lebih lanjut, Mukti menerangkan, KY berwenang menjaga martabat dan kehormatan hakim, dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.
KY pun bakal memantau persidangan kasus tersebut.
"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.
Adapun kericuhan itu terjadi dalam sidang perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor. Dalam sidang itu, Rizieq duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Kasus-kasus yang Menyeret Rizieq Shihab ke Pengadilan dari Era Megawati, SBY, hingga Jokowi