Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton untuk Kasus Suap Wali Kota Cimahi

Kompas.com - 24/02/2021, 12:20 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Didin Solakhudin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Rabu (24/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dindin akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Wali Kota Cimahi

Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 sebagai saksi untuk tersangka Ajay.

Namun, saat itu, Dindin tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

Baca juga: Periksa 10 Saksi untuk Kasus Wali Kota Cimahi, KPK Konfirmasi soal Gratifikasi Berbentuk Uang

Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com