Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dindin akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 sebagai saksi untuk tersangka Ajay.
Namun, saat itu, Dindin tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/12205061/kpk-panggil-direktur-utama-pt-hutama-karya-aspal-beton-untuk-kasus-suap-wali