Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan LPSK Berikan Perlindungan terhadap Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kompas.com - 04/02/2021, 07:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.

Pasalnya, kasus ini diyakini mempunyai tingkat ancaman terhadap jiwa saksi maupun justice collaborator (JC) yang cukup tinggi.

"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Hasto menilai, jika dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, kasus dugaan korupsi Asabri diyakini melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.

Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

LPSK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi Asabri.

"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," tegas Hasto.

Baca juga: Cerita Mahfud Diancam Dipolisikan karena Beberkan Dugaan Korupsi Asabri

Hasto menambahkan, LPSK akan berusaha memastikan saksi memperoleh hak-haknya sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.

Mengingat, pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.

Nantinya, jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," terang dia.

Baca juga: Mahfud: Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri, di Solo hingga Singapura

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.

Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com