Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kunjungan Online yang Dikeluhkan Edhy Prabowo, Ditjen PAS: Berlaku Se-Indonesia

Kompas.com - 26/01/2021, 13:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan, ketentuan kunjungan tahanan secara online masih berlaku di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Layanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Ditjen Pemasyarakatan Hendra Eka Putra menanggapi ketentuan kunjungan online yang berlaku di Rutan Cabang KPK.

"Untuk sementara kunjungan-kunjungan yang secara langsung tidak ada, jadi kita secara virtual. Jadi seluruh Indonesia sama, baik di rutan KPK, seluruh Indonesia pokoknya rutan-rutan sama, tidak ada perbedaan," kata Hendra di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/1/2021).

Hendra mengatakan, kunjungan online tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan.

"Jadi kita sebagai pelayan masyarakat juga melindungi warga binaan yang ada di dalam," ujar Hendra.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Keluarga Dibolehkan Menjenguk ke Rutan KPK

Plt Kepala Rutan KPK Ristanta menambahkan, meski pertemuan tatap muka antara tahanan dengan keluarga dan kuasa hukum dibatasi, KPK tetap menjaga hak-hak tahanan agar tetap terpenuhi.

Ia mengatakan, KPK tidak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.

"Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom," ujar Ristanta.

Ristanta melanjutkan, KPK juga tetap menjamin hak kesehatan para tahanan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan rutan.

KPK juga memfasilitasi tahanan yang positif Covid-19 untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran.

"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata Ristanta.

Sebelumnya, ketentuan soal kunjungan online itu dikeluhkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditahan di Rutan KPK.

Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Konfirmasi soal Telepon Genggam hingga Uang Sitaan

Edhy mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarga. Padahal, menurut Edhy, bertemu dengan keluarga dapat menjadi suntikan moral untuk menghadapi proses hukum.

"Bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung," kata Edhy usai diperiksa KPK, Kamis (21/1/2021) seperti dikutip Antara.

"Saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu, dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," lanjut tersangka kasus suap izin eskpor benih lobster itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com