JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Rabu (20/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus ini.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," kata Ali, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo, Dalami Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster
Ali menuturkan, barang bukti yang dikonfirmasi itu antara lain telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi terkait permintaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah uang yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas Edhy serta berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Sementara itu, pada Kamis ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaya.
Sjarief dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Edhy Prabowo.
Baca juga: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Baca juga: KPK Sita Tas dan Baju Merek Ternama yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika Serikat
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Uang sebanyak Rp 3,4 miliar dari rekening tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Ainul untuk kemudian digunakan Edhy berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.
Selain Edhy dan Ainul, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.