JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemimpinan Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah genap satu tahun pada 20 Desember lalu.
Dalam periode satu tahun kepemimpinannya itu kinerja KPK cukup banyak menyorot perhatian masyarakat.
Salah satunya gelombang pengunduran diri pegawai KPK.
Adapun selama periode Januari hingga November 2020, tercatat ada 38 pegawai KPK yang telah mengundurkan diri.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: KPK Tak Lagi Sama, ICW: Pengunduran Diri Pegawai Dapat Dipahami
Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut. Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karir di tempat lain.
Ia mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.
Salah satu yang menyedot perhatian publik adalah mundurnya Febri Diansyah yang pernah duduk sebagai juru bicara. Jabatan terakhir Febri di KPK yakni sebagai Kepala Biro Humas.
Ali Fikri mengatakan, Febri telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Ali, Kamis (24/9/2020).
Febri Diansyah pun mengungkap, alasan pengunduran dirinya itu dilatarbelakangi perubahan kondisi di internal KPK setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK (UU KPK).
Baca juga: Hari Terakhir Febri Diansyah Bekerja di KPK
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
Febri mengatakan, ia bersama sejumlah pegawai berusaha tetap berada di dalam KPK usai berlakunya revisi UU KPK tersebut dengan harapan dapat berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi memberantas korupsi.
Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas.