JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan satu tahun pertama masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan tak bisa dilepaskan dari revisi Undang-Undang KPK yang disahkan beberapa bulan sebelum Firli dilantik.
Sejumlah perubahan yang terjadi di tubuh KPK juga diklaim merupakan sebuah keharusan, imbas berlakunya UU KPK hasil revisi.
Misalnya, ketika KPK merombak struktur organisasi KPK melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Baca juga: Kinerja Penindakan KPK Era Firli Dinilai Merosot: Minim OTT, Kasus Besar Tak Tersentuh
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini, sementara sebelumnya KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat yang ebrada di bawah Deputi Pencegahan
"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri
Revisi UU KPK juga membuat KPK menghapus Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Alex mengatakan, fungsi Direktorat PI dalam menindaklanjuti pelanggaran etik pegawai kini beralih menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk lewat UU KPK.
Sebagai gantinya, KPK membentuk Inspektorat yang akan menjalankan tugas internal.
Inspektorat tersebut kini langsung berada di bawah pimpinan KPK.
Baca juga: Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: Kasus 2 Menteri yang Berujung Kemungkinan Reshuffle Kabinet
"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.
Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.
Sementara itu, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.
"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah dibawah pimpinan kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kami hilangkan," kata Alex.
Selain itu, KPK juga menempatkan sejumlah jabatan baru lewat perombakan struktur organisasi tersebut antara lain Deputi Koordinasi dan Supervisi serta staf khusus KPK.
Alex mengatakan, staf khusus dihadirkan menggantikan jabatan penasihat KPK yang dihapus lewat revisi UU KPK.
Secara total, terdapat 19 posisi atau jabatan baru yang dibetuk melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
Perubahan lain yang terjadi KPK sebagai imbas revisi UU KPK ialah perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Joko Widodo pun telah meneken Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN pada Juli 2020.
Menanggapi itu, KPK akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Banyak Pegawai KPK Mundur, ICW Singgung Keteladanan Pimpinan
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).
Ali menuturkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 menyatakan, Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.