Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.
"Karena itu, saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," kata Febri.
Baca juga: Pengunduran Diri Febri Diansyah Disayangkan Koleganya di KPK
Febri menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak dilandasi oleh persoalan pribadi dengan pihak-pihak lain di KPK.
"Saat ketemu pimpinan, saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, nothing personal dalam relasi setiap hari," ujar dia.
Menyusul Febri, Nanang Farid Syam yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK pun ikut mengundurkan diri.
Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut saat UU KPK hasil revisi mulai berlaku.
Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.
Saat wacana revisi UU KPK mencuat, kelompok pegiat antikorupsi hingga akademisi menyampaikan sikap penolakan. Pasalnya, mereka menilai perubahan substansi undang-undang akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
Baca juga: Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri
Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain, keberadaan Dewan Pengawas, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta penempetan KPK dalam rumpun eksekutif.
Selain itu, Nanang menuturkan alasan lainnya. Ia merasa saat ini telah mencapai garis akhir sepanjang karirnya di KPK.
"Kalau alasan kan bisa seribu satu alasan. Saya merasa sudah 'finish' saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," ujar Nanang.
Selain itu, penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sempat memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari KPK setelah revisi UU KPK yang dinilai telah melemahkan KPK.
"Saya pernah berencana mengundurkan diri dari KPK dan kemudian saya pertimbangkan dan bicara dengan beberapa kawan dan rencana itu sementara saya tunda," kata Novel dalam sebuah acara diskusi yang disiarkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).
Novel menuturkan, ia masih akan berada di KPK selama dapat berkerja secara obyektif, profesional, dan independen.