JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemimpinan Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah genap satu tahun pada 20 Desember lalu.
Dalam periode satu tahun kepemimpinannya itu kinerja KPK cukup banyak menyorot perhatian masyarakat.
Salah satunya gelombang pengunduran diri pegawai KPK.
Adapun selama periode Januari hingga November 2020, tercatat ada 38 pegawai KPK yang telah mengundurkan diri.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: KPK Tak Lagi Sama, ICW: Pengunduran Diri Pegawai Dapat Dipahami
Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut. Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karir di tempat lain.
Ia mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.
Salah satu yang menyedot perhatian publik adalah mundurnya Febri Diansyah yang pernah duduk sebagai juru bicara. Jabatan terakhir Febri di KPK yakni sebagai Kepala Biro Humas.
Ali Fikri mengatakan, Febri telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Ali, Kamis (24/9/2020).
Febri Diansyah pun mengungkap, alasan pengunduran dirinya itu dilatarbelakangi perubahan kondisi di internal KPK setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK (UU KPK).
Baca juga: Hari Terakhir Febri Diansyah Bekerja di KPK
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
Febri mengatakan, ia bersama sejumlah pegawai berusaha tetap berada di dalam KPK usai berlakunya revisi UU KPK tersebut dengan harapan dapat berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi memberantas korupsi.
Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas.
Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.
"Karena itu, saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," kata Febri.
Baca juga: Pengunduran Diri Febri Diansyah Disayangkan Koleganya di KPK
Febri menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak dilandasi oleh persoalan pribadi dengan pihak-pihak lain di KPK.
"Saat ketemu pimpinan, saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, nothing personal dalam relasi setiap hari," ujar dia.
Menyusul Febri, Nanang Farid Syam yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK pun ikut mengundurkan diri.
Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut saat UU KPK hasil revisi mulai berlaku.
Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.
Saat wacana revisi UU KPK mencuat, kelompok pegiat antikorupsi hingga akademisi menyampaikan sikap penolakan. Pasalnya, mereka menilai perubahan substansi undang-undang akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
Baca juga: Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri
Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain, keberadaan Dewan Pengawas, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta penempetan KPK dalam rumpun eksekutif.
Selain itu, Nanang menuturkan alasan lainnya. Ia merasa saat ini telah mencapai garis akhir sepanjang karirnya di KPK.
"Kalau alasan kan bisa seribu satu alasan. Saya merasa sudah 'finish' saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," ujar Nanang.
Selain itu, penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sempat memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari KPK setelah revisi UU KPK yang dinilai telah melemahkan KPK.
"Saya pernah berencana mengundurkan diri dari KPK dan kemudian saya pertimbangkan dan bicara dengan beberapa kawan dan rencana itu sementara saya tunda," kata Novel dalam sebuah acara diskusi yang disiarkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).
Novel menuturkan, ia masih akan berada di KPK selama dapat berkerja secara obyektif, profesional, dan independen.
"Pada posisi benar-benar saya merasa tidak bisa bekerja dengan objektif, dengan profesional, dan independensinya betul-betul sulit untuk bisa bekerja dengan independen, maka saya akan memutuskan untuk keluar," ujar Novel.
Menurut Novel, revisi UU KPK yang mengatur pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara berpotensi mengikis independensi KPK.
Ia mengaku sudah mendengar beberapa cerita dari sejumlah ASN yang mengeluh tidak bisa bekerja dengan independen dan lepas dari berbagai intevensi.
"Kalau pegawainya tidak independen maka bagaimana bisa kemudian melakukan tugas dengan objektif dan profesional," ujar Novel.
Baca juga: Penuturan Novel Baswedan yang Mengaku Sempat Berencana Mundur dari KPK
Novel pun mengambil sikap untuk mendukung siapapun yang mau memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu, apabila KPK sudah tidak serius memberantas korupsi, mengundurkan diri dari KPK menjadi salah satu opsi bagi Novel.
"Tentunya kita tidak sedang mendukung orang, kita tidak sedang mendukung lembaga, tapi kita mendukung siapaun yang sedang mau memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh," kata dia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun merespon banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri.
Menurut dia, orang-orang yang tetap bertahan di KPK meski terjadi perubahan di dalamnya patut dibanggakan.
Perubahan yang terjadi di KPK, menurutnya, merupakan tantangan yang seharusnya dihadapi.
"Sekaligus ini ujian, karena dengan apapun alasannya yang perlu diingat KPK itu bukan tempat santai, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang antikorupsi," katanya, di Jakarta, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Pimpinan Sebut Selama 2020 Total 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK dengan segala kekurangan KPK saat ini," tambah Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati keputusan para pegawai yang mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Ia pun menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK.
"Selanjutnya secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.