Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla

Kompas.com - 01/12/2020, 18:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut, Selasa (1/12/2020).

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla TA 2016 Juli Amar Ma'ruf.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM (Leni) Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM (Juli) anggota Unit Layanan Pengadaan ," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa sore

Ia mengatakan, Leni dan Juli akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Dua Tersangka

Leni akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sedangkan Juli ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ujar Karyoto.

Leni dan Juli ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016.

Empat orang tersangka itu ialah Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen, Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Kasus Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Rahardjo telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar.

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yaitu bekas staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com