JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, Jumat (16/10/2020).
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Rahardjo terbukti bersalah kasus korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain pidana pokok di atas, Rahardjo juga mendapatkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tidak, harta benda Rahardjo akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Muslim.
Baca juga: Kepala Bakamla: Pelanggaran Kapal Cina di Perairan Indonesia Perlu Ditindak Cepat
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 60.329.008.009,92.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yaitu bekas staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Rahardjo dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.