Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Jokowi, Komnas HAM Minta Kasus Intan Jaya Segera Diproses Hukum

Kompas.com - 16/11/2020, 14:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Polri memproses hukum kasus Intan Jaya yang memunculkan korban dari masyarakat sipil dan TNI.

Hal itu disampaikan Taufan saat menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Kamj ingin ada proses penegakkan hukum terhadap terduga pelaku sebagaimana disampaikan Pak (Choirul) Anam dalam konpers dan kami sampaikan kepada Pak Menko Polhukam," ujar Taufan usai bertemu Jokowi.

Baca juga: Membandingkan Temuan TGPF dan Komnas HAM soal Kematian Pendeta Yeremia

"Tadi kami sampaikan langsung (kepada Presiden) laporan tim investigasi kami yang seperti dikatakan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) tidak jauh berbeda dengan hasil TGPF (tim gabungan pencari fakta bentukan Menko Polhukam). Hanya, komitnen, mari tegakkan hukum supaya ada rasa keadilan bagi terutama bagi keluarga dan masyarakat di Papua," lanjut dia.

Ia pun mengatakan Jokowi menyambut baik usulan Komnas HAM agar temuan TGPF bentukan Kemenko Polhukam dan temuan dari investigasi Komnas HAM segera ditindaklanjuti ke proses hukum.

Taufan pun menyarankan proses hukum melibatkan para tokoh di Papua sehingga bisa berjalan lancar.

"Presiden mendukung langkah Komnas HAM secara politik maupun kelembagaan. Itu disetujui Pak Presiden dan kami minta pemerintah melakukan langkah sama supaya ads sinergi antara Komnas HAM, pemerintah, dan tokoh di Papua," lanjut dia.

Adapun Pembentukan TGPF Kasus Penembakan di Intan Jaya didasarkan pada Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020 yang ditandatangan Mahfud MD pada Kamis (1/10/2020).

Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan. Terdapat empat kasus yang menjadi obyek penyelidikan TGPF ini.

Baca juga: Fakta di Balik Kasus Kebakaran Rumah Dinkes Intan Jaya, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Keempat kasus ini meliputi penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).

Kemudian, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani dan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan pada Sabtu (19/9/2020).

Selain itu, juga terkait, tewasnya Pratu Dwi Akbar usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020). 

Komnas HAM pun membentuk tim untuk menyelidiki sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya penembakan pendeta Yeremia. 

Dalam kasus ini, baik Komnas HAM maupun TGPF menemukan adanya keterlibatan oknum aparat TNI. Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com