JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Komnas HAM menunjukkan, pelanggaran hak atas kebebasan beragama menunjukkan tren peningkatan tiap tahun.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memprediksi kasus yang terjadi di lapangan lebih banyak daripada laporan yang diterima Komnas HAM.
"Beberapa tahun terakhir, kasus-kasus tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengalami peningkatan," ujar Taufan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Komnas HAM Nilai Regulasi Kerap Timbulkan Masalah Kebebasan Beragama
Ia menyebut, Komnas HAM menerima 23 aduan pada 2019. Laporan ini meningkat dari 2015-2018 dengan rata-rata 21 pengaduan.
Menurut Taufan, banyak kasus pelanggaran hak kebebasan beragama yang tidak dilaporkan ke Komnas HAM atau diselesaikan di tingkat daerah.
"Jumlahnya lebih dari itu, tapi tentu saja ada banyak kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM atau kasus-kasus itu diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen-elemen pemerintah lokal maupun organisasi organisasi kemasyarakatan lainnya di tingkat lokal," tutur dia.
Baca juga: Kebebasan Beragama Alami Kesulitan, BPIP Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Taufan mengatakan, beberapa kasus yang dicatat Komnas HAM pada 2019 antara lain, penghentian kegiataan keagamaan jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara dan penyelesaian pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari di Semarang.
Ia menilai, berbagai kasus yang dicatat Komnas HAM cukup menimbulkan kekhawatiran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Menurutnya, kasus-kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dan ditangani secara hati-hati.
"Kalau tidak kita tangani dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dan tentu saja dengan satu keseriusan dengan langkah yang sistematik terukur, maka bukan tidak mungkin ini akan memicu suatu konflik sosial politik yang lebih luas di masyarakat kita," ujar Taufan.
Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindak Pelaku Kekerasan Kebebasan Beragama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.