Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Temuan TGPF dan Komnas HAM soal Kematian Pendeta Yeremia

Kompas.com - 04/11/2020, 06:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan adanya dugaan keterlibatan petinggi Koramil Hitadipa dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.

Temuan ini diumumkan Komnas HAM pada Senin (2/11/2020) atau tak kurang dua pekan setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) memublikasikan hasil investigasinya yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (21/10/2020).

Pendeta Yeremia tewas dengan luka tembak di Kampung Hitadipa, Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Polisi Masih Dalami Jenis Senjata yang Digunakan untuk Membunuh Pendeta Yeremia

Berikut perbandingan hasil investigasi Komnas HAM dan TGPF bentukan pemerintah:

1. Keterlibatan aparat

Temuan Komnas HAM maupun TGPF sama-sama menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kematian Pendeta Yeremia.

Namun, fakta dugaan keterlibatan aparat dalam temuan keduanya tampak jauh berbeda.

Jika temuan Komnas HAM secara eksplisit menyimpulkan dugaan keterlibatan prajurit TNI, hal itu berbeda dengan kesimpulan TGPF yang hanya menyebut dugaan keterlibatan aparat.

Di samping itu, laporan TGPF menyeret kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga kendati dalam temuan itu telah mengarah ke aparat.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zabambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjuklan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan pihak ketiga," ujar Mahfud, Rabu (21/10/2020).

Sementara itu, temuan Komnas HAM menyebutkan, prajurit TNI diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

"Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan tiga atau empat anggota lainnya," kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Pendeta Yeremia Disiksa, Keterlibatan TNI, dan Hilangnya Proyektil Peluru

Kesimpulan Komnas HAM juga menyebutkan, berdasarkan luka di tubuh Pendeta Yeremia, ia diduga ditembak dari jarak kurang dari satu meter.

2. Saksi

Dugaan keterlibatan prajurit TNI berdasarkan temuan investigasi Komnas HAM sebagaimana pengakuan Pendeta Yeremia sebelum meninggal kepada dua orang saksi.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan saksi lain yang melihat aktivitas terduga pelaku bersama tiga atau empat prajurit lainnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, TGPF berhasil mengorek keterangan 42 saksi yang dilakukan dua tim di Intan Jaya dan Jayapura.

Sebanyak 40 saksi dimintai keterangan di Intan Jaya dan dua saksi di Jayapura.

Baca juga: TGPF Klaim Temuannya Lebih Lengkap Dibanding Investigasi Komnas HAM

Tim yang bertugas di Intan Jaya mewawancarai 40 orang, terdiri dari istri korban, keluarga, warga sekitar yang menolong dan memakamkan korban, 16 orang TNI di lokasi kejadian, serta aparat kepolisian.

Saat pengumuman hasil investigasi, Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF Benny Mamoto menyebutkan, belum ada saksi mata yang melihat penembakan Pendeta Yeremia.

"Sejauh ini belum ada saksi mata yang lihat langsung kejadian. Yang ada adalah pasca-kejadian ketika sang istri nunggu suami enggak pulang-pulang, akhirnya cek ke kandang babi ditemukan kondisi (jenazah Pendeta Yeremia) itu," ujar Benny, Rabu (21/10/2020).

Ketua Tim Investigasi TGPF Intan Jaya Benny Mamoto.KRISTIANTO PURNOMO Ketua Tim Investigasi TGPF Intan Jaya Benny Mamoto.

3. Proyektil peluru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com