JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Di Balik Kepulangan Rizieq Shihab
Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah Ibu Kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Mahfud juga menuturkan, pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November.
Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca juga: Tak Bubarkan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakkan Aturan PSBB
Menurut dia, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," imbuh Mahfud.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan