Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB ke KASN dan BKN

Kompas.com - 13/11/2020, 10:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (10/11/2020).

Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.

"Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Selasa 10 November kemarin kami menghadap Ketua KASN untuk menyampaikan laporan tertulis secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Din Syamsuddin: Ada Gejala Constitutional Dictatorship di Negara Ini

Oleh karena itu, kata dia, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, lima orang delegasi anggota GAR ITB telah bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto dan menyerahkan secara resmi laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 itu.

Delegasi itu bertindak mewakili 2.075 anggota GAR Alumni ITB lintas angkatan dan lintas jurusan yang mendukung diterbitkannya laporan tersebut.

Melihat isi laporan yang diterima Kompas.com, surat itu mencantumkan nama Din Syamsuddin selaku terlapor.

Din juga ditulis statusnya di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.

"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat tersebut.

Dalam laporannya, GAR ITB menyertakan enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din, sebagai berikut:

1. Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya

Hal tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, dilakukan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut, tindakan terlapor yang melanggar yaitu melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memprotes serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penangkapan Syahganda Diwarnai Kejanggalan

GAR ITB menilai, sikap Din mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpah dan kewajiban sebagai pegawai ASN yang seharusnya senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS.

Gar ITB juga menyertakan bukti laporan berupa berita di media massa online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com