GAR ITB berpendapat, respons Din terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah yang jelas dimaksudkan untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah.
Baca juga: Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK
Menurut GAR ITB, hal tersebut dilakukan Din pada 13 September 2020.
Din pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan penganiayaan fisik yang dialami Syekh Ali Jaber merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama serta keberagamaan.
GAR ITB menyampaikan fakta dari penganiayaan tersebut adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.
Shinta mengatakan, kini pihaknya berharap agar laporan tersebut mendapat perhatian dan segera diproses oleh KASN.
"Kami akan terus mem-follow-up dan mengawal proses tersebut. Intinya, kami bertindak sebagai kontrol masyarakat. Bahwa ada ASN yang melanggar peraturan atau kode etik ASN. Dan kami berinisiatif melaporkan adanya pelanggaran tersebut," ucap dia.
Baca juga: Acara KAMI Dibubarkan, Din Syamsuddin Bandingkan Sikap Polisi dengan Konser Dangdut di Tegal
Ia juga memberikan catatan bahwa siapa saja bisa melaporkan adanya pelanggaran peraturan atau kode etik ASN.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata karena Din merupakan anggota MWA ITB.
"Siapapun yang melanggar kode etik ASN boleh kok dilaporkan asalkan berdasarkan fakta dan data," kata Shinta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.