JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (10/11/2020).
Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Selasa 10 November kemarin kami menghadap Ketua KASN untuk menyampaikan laporan tertulis secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Din Syamsuddin: Ada Gejala Constitutional Dictatorship di Negara Ini
Oleh karena itu, kata dia, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, lima orang delegasi anggota GAR ITB telah bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto dan menyerahkan secara resmi laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 itu.
Delegasi itu bertindak mewakili 2.075 anggota GAR Alumni ITB lintas angkatan dan lintas jurusan yang mendukung diterbitkannya laporan tersebut.
Melihat isi laporan yang diterima Kompas.com, surat itu mencantumkan nama Din Syamsuddin selaku terlapor.
Din juga ditulis statusnya di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.
"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat tersebut.
Dalam laporannya, GAR ITB menyertakan enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din, sebagai berikut:
1. Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya
Hal tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, dilakukan Din pada 29 Juni 2019.
GAR ITB menyebut, tindakan terlapor yang melanggar yaitu melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memprotes serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penangkapan Syahganda Diwarnai Kejanggalan
GAR ITB menilai, sikap Din mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpah dan kewajiban sebagai pegawai ASN yang seharusnya senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS.
Gar ITB juga menyertakan bukti laporan berupa berita di media massa online.
2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara
Berdasarkan laporan GAR ITB, bukti kejadiannya pada 1 Juni 2020. GAR ITB menuliskan tindakan terlapor terjadi pada saat webinar "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" yang digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah dan Kolegium Jurist Institute.
Baca juga: Din Syamsuddin Protes Penangkapan Petinggi KAMI: Patut Diyakini Bermotif Politis
GAR menilai, Din menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah.
3. Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah
Dalam laporan GAR ITB, Din dituliskan telah mengeluarkan pernyataan yang pada dasarnya merupakan sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
Pernyataan Din tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, terjadi pada 2 Agustus 2020 bertepatan dengan peristiwa pra-deklarasi kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Adapun Din bertindak selaku Presidium KAMI.
GAR ITB menilai, Din tengah mengesankan Indonesia seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek, oligarkhi, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
4. Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah
GAR ITB melihat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Din di dalam kelompok tersebut.
Baca juga: Din Syamsuddin: Kritik KAMI Ciptakan Instabilitas atau Pemerintah Anti-kritik?
Oleh karena itu, GAR ITB menilai, kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah adalah cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah
GAR ITB melihat pidato Din pada deklarasi kelompok KAMI Jawa Barat di Bandung, 7 September 2020 merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS.
Dalam hal tersebut, GAR ITB menilai ada kesengajaan oleh Din untuk menyebarkan kabar bohong pada publik.
Menurut GAR ITB, Din telah menyatakan seolah-olah terjadi kerusakan negara dan bangsa pada masa kini yang skalanya lebih besar daripada kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama
GAR ITB berpendapat, respons Din terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah yang jelas dimaksudkan untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah.
Baca juga: Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK
Menurut GAR ITB, hal tersebut dilakukan Din pada 13 September 2020.
Din pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan penganiayaan fisik yang dialami Syekh Ali Jaber merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama serta keberagamaan.
GAR ITB menyampaikan fakta dari penganiayaan tersebut adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.
Shinta mengatakan, kini pihaknya berharap agar laporan tersebut mendapat perhatian dan segera diproses oleh KASN.
"Kami akan terus mem-follow-up dan mengawal proses tersebut. Intinya, kami bertindak sebagai kontrol masyarakat. Bahwa ada ASN yang melanggar peraturan atau kode etik ASN. Dan kami berinisiatif melaporkan adanya pelanggaran tersebut," ucap dia.
Baca juga: Acara KAMI Dibubarkan, Din Syamsuddin Bandingkan Sikap Polisi dengan Konser Dangdut di Tegal
Ia juga memberikan catatan bahwa siapa saja bisa melaporkan adanya pelanggaran peraturan atau kode etik ASN.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata karena Din merupakan anggota MWA ITB.
"Siapapun yang melanggar kode etik ASN boleh kok dilaporkan asalkan berdasarkan fakta dan data," kata Shinta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.