2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara
Berdasarkan laporan GAR ITB, bukti kejadiannya pada 1 Juni 2020. GAR ITB menuliskan tindakan terlapor terjadi pada saat webinar "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" yang digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah dan Kolegium Jurist Institute.
Baca juga: Din Syamsuddin Protes Penangkapan Petinggi KAMI: Patut Diyakini Bermotif Politis
GAR menilai, Din menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah.
3. Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah
Dalam laporan GAR ITB, Din dituliskan telah mengeluarkan pernyataan yang pada dasarnya merupakan sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
Pernyataan Din tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, terjadi pada 2 Agustus 2020 bertepatan dengan peristiwa pra-deklarasi kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Adapun Din bertindak selaku Presidium KAMI.
GAR ITB menilai, Din tengah mengesankan Indonesia seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek, oligarkhi, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
4. Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah
GAR ITB melihat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Din di dalam kelompok tersebut.
Baca juga: Din Syamsuddin: Kritik KAMI Ciptakan Instabilitas atau Pemerintah Anti-kritik?
Oleh karena itu, GAR ITB menilai, kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah adalah cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah
GAR ITB melihat pidato Din pada deklarasi kelompok KAMI Jawa Barat di Bandung, 7 September 2020 merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS.
Dalam hal tersebut, GAR ITB menilai ada kesengajaan oleh Din untuk menyebarkan kabar bohong pada publik.
Menurut GAR ITB, Din telah menyatakan seolah-olah terjadi kerusakan negara dan bangsa pada masa kini yang skalanya lebih besar daripada kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama