JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim menilai, Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme harus mengedepankan supremasi sipil.
Hal itu dilakukan guna memastikasn implementasi aturan tersebut dapat sejalan dengan upaya menghargai hak asasi manusia (HAM).
"UU tentang TNI dan UU mengenai penghargaan terhadap HAM dinyatakan ada penghargaan supremasi sipil, maka dengan sendirinya protap yang harus dijalankan TNI tentu harus menghargai itu (supremasi sipil dan HAM)," ujar Edmon dalam webinar "Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI' yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer", Rabu (11/10/2020).
Baca juga: Soal Satuan Nubika TNI, Pengamat Nilai Tak Perlu Ada di Setiap Matra
Edmon mengatakan, Raperpres yang merujuk UU pada dasarnya sudah memberikan ruang terhadap supremasi sipil dan HAM.
Dengan demikian, Raperpres itu sudah dalam rangka membangun koridor hukum yang menghargai supremasi sipil dan HAM.
"Jadi Raperpres jika sudah merujuk kepada UU tentang TNI berarti sudah dalam kerangka koridor negara hukum yang tetap menghargai HAM dan supremasi sipil," kata dia.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Raperpres itu disebutkan, "Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah Presiden".
Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Merujuk poin pasal tersebut menempatkan Presiden sebagai panglima tertinggi dalam mengambil keputusan mengerahkan kekuatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Edmon menilai, keputusan itu perlu diperkuat dengan dukungan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejakasaan Agung (Kejagung).
Menurut Edmon, langkah itu dilakukan supaya keputusan Presiden benar-benar sudah sesuai koridor hukum dalam rangka memenuhi HAM.
"Untuk memastikan apa yang sudah diputuskan Presiden itu sudah sesuai HAM," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.
Baca juga: Eks Kepala BNPT: Perpres soal Tugas TNI Atasi Terorisme Perlu Pemahaman yang Mendasar
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.