Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperpres Tugas TNI Atasi Terorisme Diminta Hargai Supremasi Sipil dan HAM

Kompas.com - 11/11/2020, 13:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim menilai, Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme harus mengedepankan supremasi sipil.

Hal itu dilakukan guna memastikasn implementasi aturan tersebut dapat sejalan dengan upaya menghargai hak asasi manusia (HAM).

"UU tentang TNI dan UU mengenai penghargaan terhadap HAM dinyatakan ada penghargaan supremasi sipil, maka dengan sendirinya protap yang harus dijalankan TNI tentu harus menghargai itu (supremasi sipil dan HAM)," ujar Edmon dalam webinar "Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI' yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer", Rabu (11/10/2020).

Baca juga: Soal Satuan Nubika TNI, Pengamat Nilai Tak Perlu Ada di Setiap Matra

Edmon mengatakan, Raperpres yang merujuk UU pada dasarnya sudah memberikan ruang terhadap supremasi sipil dan HAM.

Dengan demikian, Raperpres itu sudah dalam rangka membangun koridor hukum yang menghargai supremasi sipil dan HAM.

"Jadi Raperpres jika sudah merujuk kepada UU tentang TNI berarti sudah dalam kerangka koridor negara hukum yang tetap menghargai HAM dan supremasi sipil," kata dia.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Raperpres itu disebutkan, "Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah Presiden".

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Merujuk poin pasal tersebut menempatkan Presiden sebagai panglima tertinggi dalam mengambil keputusan mengerahkan kekuatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Edmon menilai, keputusan itu perlu diperkuat dengan dukungan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejakasaan Agung (Kejagung).

Menurut Edmon, langkah itu dilakukan supaya keputusan Presiden benar-benar sudah sesuai koridor hukum dalam rangka memenuhi HAM.

"Untuk memastikan apa yang sudah diputuskan Presiden itu sudah sesuai HAM," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga: Eks Kepala BNPT: Perpres soal Tugas TNI Atasi Terorisme Perlu Pemahaman yang Mendasar

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com