JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
“Kita berharap ini ditunda dulu sampai masukan, revisi dari masyarakat sipil dan akademisi benar-benar diakomodir oleh pemerintah dan DPR,” kata Wakil Koordinator I Kontras Feri Kusuma dalam konferensi pers virtual, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, rancangan itu akan dibahas DPR dan pemerintah dalam masa sidang II tahun 2020-2021.
Namun, Kontras menilai, masih ada sejumlah hal yang perlu direvisi dari rancangan itu.
Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru
Pertama, Kontras meminta agar fungsi pelibatan TNI hanya difokuskan pada penindakan yang dijelaskan secara rinci.
Sebab, dalam rancangan Perpres, fungsi TNI dinilai sangat luas karena mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Hal itu dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan institusi lain.
Kemudian, Feri meminta agar perpres mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran hukum dan HAM.
Hal ini mengingat anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum.
Baca juga: Komisi I Belum Menerima Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Rancangan Perpres juga diharapkan mengatur perihal mekanisme pengawasan serta menegaskan sumber pendanaan.
“Pemerintah tidak boleh memaksakan karena ini bisa berimplikasi ke mana-mana nantinya kalau tidak direvisi,” ucapnya.
Di samping itu, Feri menilai, belum ada relevansi yang sangat mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Perpres mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.