Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas

Kompas.com - 11/11/2020, 11:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (11/11/2020).

Dua kepala dinas yang akan diperiksa KPK adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Utara Sofyan dan Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara Heri Wahyudi Marpaung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KKS (Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Suap DAK

Selain Sofyan dan Heri, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara M Ikhsan serta PNS pada Pemerintah Kota Medan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut akan digelar di Kantor Polres Asahan, Sumatera Utara.

Diberitakan, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Baca juga: Selidiki Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan Bupati Bandung Barat

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono.

Baca juga: Ketua KPK: Sudah Tidak Saatnya Menang Pilkada dengan Membeli Suara

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com