Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 03/11/2020, 20:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berpihak pada upaya untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Menurut Nining, substansi UU Cipta Kerja cenderung berpihak pada kepentingan kelompok pemodal atau pengusaha.

"Undang-Undang ini sebenarnya dibuat bukan untuk melindungi dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, UU ini syarat dengan kepentingan kaum modal dan oligarki," kata Nining saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, dari Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK

Nining mengaku, sudah membaca sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, sekaligus membandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Nining, tidak ada pasal yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.

"Saya baru membaca pasal 56,57,59,88,88A sangat jelas tidak memberikan tentang kepastian hukum dan perlindungan dimana pasal-pasal tersebut (sudah) dibuat perbandingan dengan UU 13/2003, ada ayat-ayat krusial dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Nining mencontohkan, ketentuan lama terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Dalam Pasal 81 angka 15 yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Nining, ketentuan baru terkait PKWT atau pegawai kontrak menunjukkan adanya fleksibilitas tenaga kerja sehingga tidak ada kepastian kerja bagi pegawai kontrak.

"Ini menunjukkan fleksibilitas tenaga kerja semakin nyata dilakukan dan kedepannya tidak ada jaminan kepastian kerja," ujar Nining.

Baca juga: Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Nining menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota.

"Kami akan berjuang bersama rakyat di berbagai kota dan daerah untuk melakukan serentak perlawanan, bukan dengan Judicial review," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com