JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengharapkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak memunculkan eksplorasi bisnis yang berlebihan terhadap lingkungan hidup.
"Saya ingin dari yang terakhir, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, tidak akan menimbulkan over eksplorasi," kata Siti usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan sedianya di dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan yang memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan usaha yang bersentuhan dengan lingkungan hidup.
Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja hanya Masalah Administrasi
Politisi Partai Nasdem itu memastikan UU Cipta Kerja tak menghilangkan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, melainkan hanya membenahi proses perizinan usaha sehingga lebih efisien.
Selain itu, Siti mengatakan, spirit menjaga lingkungan hidup yang beririsan dengan perizinan di dalam UU Cipta Kerja juga akan dikuatkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu untuk memastikan tak ada izin usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
"Kita akan terapkan teknisnya nanti di PP. Dan yang terakhir tentu law enforcement. Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan men-develop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan yang berlapis," ujar Siti.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Pastikan Kawal Pelaksanaan UU Cipta Kerja
"Dimulai dari pengawasan direktorat jenderal kemudian pengawasan oleh badan standar dan instrumen," lanjut dia.
Adapun Presiden Joko Widodo telah meneken UU Cipta Kerja dan beleid tersebut pun mulai berlaku. UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi berisikan 1.187 halaman.
UU tersebut mengatur berbagai hal terkait penciptaan lapangan kerja. Di antaranya ialah perizinan usaha yang juga bersinggungan dengan sektor lingkungan hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.