JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman.
Sejak disetujui oleh DPR dan pemerintah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020), aturan sapu jagat ini mendapat kritik dari kelompok pekerja atau buruh dan akademisi.
Sebab, sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dinilai akan memangkas dan menghilangkan hak buruh.
Baca juga: UU Cipta Kerja Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat delapan poin yang menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kelompok pekerja.
"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Delapan poin itu tak mengalami perubahan sejak draf UU Cipta Kerja disetujui dalam Rapat Paripurna hingga diteken oleh Presiden Jokowi.
1. Masifnya sistem kerja kontrak
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penggunaan frasa "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita
Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa "tidak terlalu lama" dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh.
Demikian juga perpanjangan PKWT yang selanjutnya akan diatur Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan skema perpanjangan melalui PP, maka aturan yang akan dibentuk berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Praktik outsourcing kian meluas
UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.