Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/11/2020, 16:17 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Akademisi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Alasannya karena secara teks dan subtansi UU Cipta Kerja telah menjauh dari keinginan rakyat.

"Kami menolak Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut adanya pembatalan pemberlakukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 oleh presiden," kata perwakilan aliansi Haris Retno Susmiyati dalam konferensi persnya, Selasa (3/11/2020).

Retno mengaku menemukan sejumlah kecacatan dalam UU Cipta Kerja, antara lain mengenai Pasal 7, Pasal 6 dan Pasal 5.

Baca juga: Luhut: UU Cipta Kerja Akan Luruskan Hal-hal yang Tak Lurus

"Pasal 7 Undang-Undang 11 tahun 2020 terlihat di situ dikatakan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 di huruf a, tapi kalau kita lihat di Pasal 6 di Pasal 6 justru disuruh melihat di Pasal 5 huruf a," ujarnya.

"Nah yang jadi pertanyaan Pasal 5 ayat 1 huruf a ini yang mana? Karena dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tidak ada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Di dokumen yang kita unduh," lanjut dia.

Sementara secara subtansi, aliansi akademisi menilai UU Cipta Kerja terlalu mementingkan pengusaha dan mengenyampingkan rakyat.

Hal itu, kata Retno, terlihat dari beberapa pasal terkait sumber daya alam antara lain Pasal 39.

"Diberikan perlakuan tertentu bagi usaha batu bara yang meningkatkan peningkatan nilai tambah maka royaltinya nol persen tentu ini kabar buruk bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam," ucap Retno.

Adapun pernyataan atas nama 332 akademisi dari 119 universitas di seluruh Indonesia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pengamat: Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com