JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini.
"Saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Periksa Eks Wakil Menteri BUMN dalam Kasus PT DI, Ini yang Didalami KPK
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi di PT DI tersebut mencapai Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut ada beberapa nama lain yang diduga turut menerima uang dalam kasus ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh yang sempat menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI.
Baca juga: Kasus PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmuddin Yasin
"Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, Tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Firli.
Adapun, Budi dan Irzal akan segera disidang di PN Tipikor Bandung setelah jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara pada Senin hari ini.
Budi dan Irzal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.