JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dan eks Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra sebagai saksi, Senin (14/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa penyidik untuk mendalami kewenangan Kementerian BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan kedua saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," kata Ali, Senin.
Baca juga: Kasus PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmuddin Yasin
Mahmuddin dan Hambra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, eks Direktur Utama PT DI, dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahmuddin dan Hambra sama-sama irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK siang tadi.
Hambra mengaku dicecar tim penyidik seputar prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT DI.
Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu terkait mekanisme pemasaran di perusahaan pelat merah yang bergerak di industri penerbangan tersebut.
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dua Pensiunan TNI AD
"Kita hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kita tidak terlihat di situ, jadi kita enggak tahu tentang fakta," kata Hambra, dikutip dari Tribunnews.com.
KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: Kasus PT DI, KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Tiga Pensiunan TNI AD
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.