Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Ruang Dialog, Pak Jokowi...

Kompas.com - 09/10/2020, 13:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta membuka ruang dialog yang seluas-luasnya terkait penolakan buruh pada omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Komunikasi dinilai penting untuk merespons masifnya demonstrasi massa menentang undang-undang yang baru saja disahkan DPR itu.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai inisiator UU Cipta Kerja semestinya mengundang pihak-pihak terkait untuk berdialog, mulai dari pemimpin buruh, organisasi keislaman, dosen, hingga guru besar yang menolak pengesahan UU.

"Perlu ada dialog dengan mereka karena di dalam masyarakat terdapat ketidakpercayaan," kata Azyumardi seperti dilansir Kompas.id, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Banyak Penolakan, Ruang Dialog UU Cipta Kerja Perlu Dibuka

Berkaitan dengan masifnya unjuk rasa, Azyumardi mengimbau tokoh dan pemimpin demonstran untuk mengendalikan massa agar tak bertindak anarkistis.

Tindakan anarkistis, kata dia, akan berujung pada perusakan fasilitas umum yang merugikan publik.

Di sisi lain, polisi juga diminta untuk tidak bertindak berlebihan. Menurut Azyumardi, Kepala Polri perlu menginstruksikan jajarannya di lapangan supaya tetap melakukan pengamanan secara terkontrol dan terukur.

Seruan membuka ruang dialog seluas-luasnya disampaikan pula oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR perlu mengundang sejumlah pimpinan buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang selama ini kerap menyuarakan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjelaskan poin-poin yang dinilai merugikan mereka.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Rupanya Belum Final...

"Mendorong dibukanya ruang dialog dengan sejumlah pihak guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Ia menegaskan, setiap masyarakat memiliki hak untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak anarkistis.

Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja. Namun, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Baca juga: Sekjen PDI-P Harap Penolakan UU Cipta Kerja Kedepankan Dialog

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna, menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com