Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penolakan, Ruang Dialog UU Cipta Kerja Perlu Dibuka

Kompas.com - 09/10/2020, 12:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa menentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung ricuh di sejumlah daerah, Kamis (8/10/2020). Aparat keamanan yang berjaga bentrok dengan para pengunjuk rasa yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat.

Perlu adanya ruang dialog yang dibuka antara pemerintah dengan pihak-pihak yang menentang keberadaan UU ini untuk meredam situasi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dan DPR perlu mengundang sejumlah pimpinan buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang selama ini kerap menyuarakan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, untuk menjelaskan poin-poin yang dinilai merugikan mereka.

Baca juga: PGI Minta Presiden Jokowi Dapat Menahan Diberlakukannya UU Cipta Kerja

"Mendorong dibukanya rang dialog dengan sejumlah pihak guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Ia menegaskan, setiap masyarakat memiliki hak untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Namun penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak anarkis.

Pada saat yang sama, ia juga meminta agar aparat keamanan bersikap lebih persuasif dalam mengendalikan kelompok massa agar tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, jika memang ada pengunjuk rasa yang melakukan tindakan kerusuhan dan mengganggu keamanan dan ketertiban, maka perlu dilakukan tindakan tegas.

Ajakan dialog juga disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Menurut dia, pemerintah seharusnya memahami kondisi psikologis pengunjuk rasa dan menghentikan pendekatan kekuasaan dan kekerasan.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

"Dengan banyaknya demo di berbagai daerah, sebaiknya pemerintah berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa," kata Mu'ti kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Ia mengaku prihatin dengan banyaknya korban luka yang timbul akibat unjuk rasa kemarin, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun aparat keamanan yang sedang menjalankan tugasnya.

Menurut dia, segala bentuk penyampaian pendapat yang disertai pengrusakan terhaadp fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, ia menekankan, pentingnya pengendalian diri guna mencegah terjadinya kericuhan saat penyampaian pendapat.

"Masyarakat hendaknya dapat menahan diri dan arif dengan tidak menghasut atau mengikuti hasutan pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com