Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Disetujui Bamus DPR, RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 05/10/2020, 12:53 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (5/10/2020).

Salah satu agenda rapat yaitu menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. Rapat Bamus dijadwalkan pukul 12.30 WIB.

"Bamus dulu," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi.

Pimpinan Badan Legislasi DPR sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Regulasi Kontroversial Kelima yang Dikebut di Era Jokowi

Willy mengatakan, jika Bamus menyetujui, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini.

"Iya (kalau disepakati)," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengonfirmasi bahwa rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja akan digelar siang ini.

Menurut undangan rapat yang beredar, agenda paripurna dimulai pukul 14.00 WIB.

"Betul," kata Hendrawan.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, PKS: Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Pembahasan omnibus law RUU Cipta telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.

RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan pada Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Adalah Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja, DPR: Penyampaian Aspirasi Hak Tiap WNI

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menganggap RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi Indonesia.

Selain itu, dia berpendapat, RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com