Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kesuksesan Pilkada 2020 Diukur dari Minimnya Klaster Covid-19

Kompas.com - 30/09/2020, 16:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah minimnya klaster penularan Covid-19.

Karenanya, Tito mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pilkada tahun ini menguasai betul seluruh peraturan tentang protokol kesehatan.

"Kesuksesan pilkada diukur tidak terjadi klaster atau minimnya klaster dari pilkada," ujar Tito dalam rapat pengamanan Pilkada 2020 dan evaluasi APBD yang digelar secara daring, Rabu (30/9/2020).

"Hal itu diawali dari Peraturan KPU tentang larangan apa saja yang boleh dan tidak boleh. Tolong kuasai betul PKPU, juga perundang-undangan lainnya seperti wabah penyakit menular, kekarantina kesehatan, KUHP dan lainnya," lanjutnya.

Baca juga: Kemendagri Sebut Ada Lima Urgensi Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Sehingga, menurutnya kerumunan massa yang tidak sesuai dengan PKPU atau melanggar protokol kesehatan, seperti adanya kerumunan orang, harus dilarang.

Selain itu, Tito juga kembali mengingatkan pelaksanaan rapat umum dalam kampanye sepenuhnya sudah dilarang.

Dia menyarankan pelaksanaan metode kampanye secara daring.

Saat ini, lanjut Tito, sudah ada beberapa paslon kepala daerah yang memberikan contoh kampanye secara daring.

"Di mana yang kampanye paslonnya ada di satu tempat, kemudian timnya yang gerak masuk ke kampung-kampung menggunakan layar yang sudah disetting sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pengumpulan masyarakat yang besar," ungkap Tito.

Baca juga: Anggaran Pengamanan Pilkada Belum Tuntas, Mendagri Peringatkan Pemda

"Selain itu, bisa juga menggunakan radio, televisi, media cetak, flyer, maupun media sosial. Apalagi lewat live streaming sosial media yang kini telah bisa menjangkau puluhan ribu orang," lanjutnya.

Sejumlah metode kampanye yang disebutkannya itu menurutnya perlu didorong terus untuk diterapkan.

Namun, khusus untuk daerah dengan jaringan akses internet yang belum baik, kegiatan kampanye tatap muka diperbolehkan.

Namun, protokol kesehatan tetap harus diutamakan.

"Kecuali memang daerah itu betul-betul tidak memiliki jaringan, maka dilakukan pertemuan tatap muka terbatas dengan dijaga betul prinsip penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak dan lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pihaknya masih menemukan ada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang menggelar kampanye dan menimbulkan kerumunan. Wiku pun mengaku kecewa akan kondisi ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com