JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm meminta agar penyelenggara pemilu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada 2020.
Alfitra menyebut, masih banyak masyarakat yang tidak tertib mematuhi protokol kesehatan. Padahal, Pilkada kali ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi dalam aspek kesehatan akibat adanya pandemi.
Baca juga: Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?
"Peningkatan disiplin kerja dalam pencegahan dan pengendalian Covid ini harus dianggap penting, akan tetapi masih banyak di luar sana yang masih tidak tertib,” kata Alfitra melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Alfitra, tidak tertibnya masyarakat terhadal protokol kesehatan disebabkan karena kurang tersosialisasinya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19.
Hal ini bahkan diperburuk dengan nihilnya instruksi dari bupati atau wali kota.
Padahal, kata Alfitra, Inpres 6/2020 seharusnya ditindaklanjuti kepala daerah dengan membuat aturan turunan yang diberlakukan di daerahnya. Namun, hal ini tidak berjalan.
"Sehingga peraturan pusat tidak tersosialisasikan,” kata dia.
Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020. Tahapan Pilkada dirancang mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.