JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana harian Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay DPR mengapresiasi keputusan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut PSBB transisi dan kembali menerapkan PSBB mulai Senin, 14 September 2020.
Namun, Saleh mengingatkan, keputusan tersebut akan berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karenanya, ia meminta, Pemprov DKI untuk kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) dengan tepat sasaran.
"Pemerintah DKI tentu sudah memikirkan itu. Bisa saja, pemerintah DKI kembali memberikan bantuan sosial lagi. Kali ini, harus diberikan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Bantuannya harus tepat sasaran," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Himpunan Pengusaha Maklumi Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB
Saleh berharap, status PSBB dapat diikuti dengan tindakan tegas dan kedisiplinan warga agar penyebaran Covid-19 dapat berkurang secara signifikan.
"Kedisiplinan warga harus ditingkatkan. Tidak boleh hanya sebagian yang taat, sebagian lain tidak. Partisipasi seluruh masyarakat sangat menentukan keberhasilan penetapan status PSBB total ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, penerapan PSBB secara total ini perlu dipertimbangkan untuk kembali dilakukan di daerah-daerah lain, terutama daerah berkategori zona merah.
"Indonesia sedang dipantau dunia internasional. Sudah 59 negara yang melarang kita untuk berkunjung. Tentu ini pekerjaan besar untuk memulihkan kondisi agar kembali seperti semula," pungkasnya.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali PSBB, KPK Akan Sesuaikan Jam Kerja
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan, Ibu Kota bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19 setelah PSBB diterapkan.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.
Baca juga: DKI Kembali PSBB Ketat, Bagaimana Nasib SKB CPNS di Jakarta? Ini Jawaban BKN
Pemberlakukan PSBB awal di DKI Jakarta masih akan berlaku dalam lima hari ke depan. Oleh karenanya, Anies meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah.
Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah.
Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.