Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kembali PSBB, ASN Boleh Bekerja dari Rumah secara Penuh

Kompas.com - 10/09/2020, 11:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Menurut Tjahjo, sistem kerja ASN di DKI Jakarta pun menyesuaikan kondisi itu atau diperbolehkan bekerja dari rumah (work frok home/WFH) secara penuh.

Tjahjo menyebutkan, tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

"Karenanya, jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE Nomor 67 tahun 2020," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

"Tetapi jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB maka kembali ke aturan SE 58 Tahun 2020, yang mana instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes: Izin PSBB DKI Jakarta Belum Dicabut, Silakan Pak Anies Lanjutkan

Akan tetapi, harus ada sistem giliran atau shift piket kantor yang diisi maksimal 10 persen hingga 25 persen ASN.

Tjahjo menyebut ketentuan ini disesuaikan dengan kondisi kerja kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah.

"Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN hadir, karena harus melayani masyarakat secara langsung," tuturnya.

"Misalnya, rumah sakit daerah/ swasta hanya dibatasi sesuai kebutuhan, kemudian petugas pemadam kebakaran, puskesmas, redaksi media kan hrs ada yg hadir di kantor," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan efektif diberlakukan mulai 14 September 2020.

Baca juga: Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi

Tandanya, Jakarta bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.

Baca juga: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com