JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan jam operasional seiring keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).
Ali menuturkan saat ini KPK menerapkan sistem kerja dengan proporsi 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen pegawai bekerja di kantor.
Baca juga: Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Bisa Kerja dari Rumah Secara Penuh
Ia mengatakan, bagi pegawai yang bekerja di kantor, KPK menerapkan dua sif kerja selama delapan jam.
Jadwal kerja yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-20.00 WIB untuk hari Senin-Kamis serta pukul 08.00-17.30 WIB dan pukul 11.00-20.30 WIB untuk hari Jumat.
"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana SE Pimpinan KPK yang terakhir pasca-beberapa pegawai terpapar Covid beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.
Ali menambahkan, penyesuaian jam kerja tersebut tidak menghentikan KPK untuk menyelesaikan penanganan perkara karena ada batasan waktu yang diatur oleh undang-undang.
"Tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali.
Baca juga: Kemenkes: Izin PSBB DKI Jakarta Belum Dicabut, Silakan Pak Anies Lanjutkan
Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta
PSBB akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Dengan PSBB ini, kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.