Namun, Saleh mengingatkan, keputusan tersebut akan berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karenanya, ia meminta, Pemprov DKI untuk kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) dengan tepat sasaran.
"Pemerintah DKI tentu sudah memikirkan itu. Bisa saja, pemerintah DKI kembali memberikan bantuan sosial lagi. Kali ini, harus diberikan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Bantuannya harus tepat sasaran," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Saleh berharap, status PSBB dapat diikuti dengan tindakan tegas dan kedisiplinan warga agar penyebaran Covid-19 dapat berkurang secara signifikan.
"Kedisiplinan warga harus ditingkatkan. Tidak boleh hanya sebagian yang taat, sebagian lain tidak. Partisipasi seluruh masyarakat sangat menentukan keberhasilan penetapan status PSBB total ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, penerapan PSBB secara total ini perlu dipertimbangkan untuk kembali dilakukan di daerah-daerah lain, terutama daerah berkategori zona merah.
"Indonesia sedang dipantau dunia internasional. Sudah 59 negara yang melarang kita untuk berkunjung. Tentu ini pekerjaan besar untuk memulihkan kondisi agar kembali seperti semula," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan, Ibu Kota bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19 setelah PSBB diterapkan.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.
Pemberlakukan PSBB awal di DKI Jakarta masih akan berlaku dalam lima hari ke depan. Oleh karenanya, Anies meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah.
Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah.
Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/12425421/dki-kembali-psbb-total-pan-ingatkan-pembagian-bansos-tepat-sasaran