Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta KPU Undang Peserta Pilkada dan Parpol untuk Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 10/09/2020, 05:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan protokol kesehatan disosialisasikan secara lebih masif. Menurut Tito, aturan itu sangat penting untuk dapat dipahami semua pihak.

“Isinya tidak hanya sekadar melancarkan proses Pilkada, tapi juga untuk antisipasi soal gangguan konvensional Pilkada dan membahas protokol Covid-19," ujar Tito, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Mahfud Sebut Ada 59 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Karena itu, Tito mendorong KPU daerah dan Bawaslu Daerah agar segera mengundang partai politik dan para bakal pasangan calon (paslon) yang sudah mendaftar untuk menyampaikan PKPU tersebut.

Mendagri juga meminta agar forum sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kasatpol PP, Satlinmas, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan seluruh otoritas di daerah.

“Disampaikan Peraturan KPU-nya , tahapan-tahapannya, termasuk kerawanan tiap tahapan,” kata Tito.

Baca juga: KPU: Kampanye yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihentikan

Kemudian, Tito juga meminta bantuan media massa juga melakukan sosialisi yang sama.

Dia berharap para kontestan dan masyarakat benar-benar mendapat informasi dan edukasi yang maksimal, sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara.

Di samping itu, media juga diminta untuk terus mengkritisi apabila menemukan paslon yang melanggar aturan, termasuk yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi kalau kontestannya melanggar tolong mereka diberikan komentar negatif, sebaliknya yang mematuhi peraturan diberikan pemberitaan positif,” ucap Tito. 

Baca juga: Bertambah, Kini Ada 69 Kepala Daerah Ditegur Mendagri karena Tak Patuh Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Tito kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Hingga Selasa (8/9/2020), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. Adapun jumlah kepala daerah yang mendapat teguran ini bertambah sebanyak 18 orang.

Sebelumnya, 51 kepala daerah petahana juga mendapat teguran dari Mendagri. Hampir seluruh kepala daerah itu mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

"Mendagri kembali memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Menurut Akmal, kepala daerah yang mendapat terguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

Akmal mengatakan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, teguran seperti ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.

"Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com