Salin Artikel

Mendagri Minta KPU Undang Peserta Pilkada dan Parpol untuk Sosialisasikan Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan protokol kesehatan disosialisasikan secara lebih masif. Menurut Tito, aturan itu sangat penting untuk dapat dipahami semua pihak.

“Isinya tidak hanya sekadar melancarkan proses Pilkada, tapi juga untuk antisipasi soal gangguan konvensional Pilkada dan membahas protokol Covid-19," ujar Tito, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).

Karena itu, Tito mendorong KPU daerah dan Bawaslu Daerah agar segera mengundang partai politik dan para bakal pasangan calon (paslon) yang sudah mendaftar untuk menyampaikan PKPU tersebut.

Mendagri juga meminta agar forum sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kasatpol PP, Satlinmas, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan seluruh otoritas di daerah.

“Disampaikan Peraturan KPU-nya , tahapan-tahapannya, termasuk kerawanan tiap tahapan,” kata Tito.

Kemudian, Tito juga meminta bantuan media massa juga melakukan sosialisi yang sama.

Dia berharap para kontestan dan masyarakat benar-benar mendapat informasi dan edukasi yang maksimal, sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara.

Di samping itu, media juga diminta untuk terus mengkritisi apabila menemukan paslon yang melanggar aturan, termasuk yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi kalau kontestannya melanggar tolong mereka diberikan komentar negatif, sebaliknya yang mematuhi peraturan diberikan pemberitaan positif,” ucap Tito. 

Sebelumnya, Tito kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Hingga Selasa (8/9/2020), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. Adapun jumlah kepala daerah yang mendapat teguran ini bertambah sebanyak 18 orang.

Sebelumnya, 51 kepala daerah petahana juga mendapat teguran dari Mendagri. Hampir seluruh kepala daerah itu mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

"Mendagri kembali memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Menurut Akmal, kepala daerah yang mendapat terguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

Akmal mengatakan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, teguran seperti ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.

"Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/05100021/mendagri-minta-kpu-undang-peserta-pilkada-dan-parpol-untuk-sosialisasikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke