JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.
Hingga Selasa (8/9/2020), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. Adapun jumlah kepala daerah yang mendapat teguran ini bertambah sebanyak 18 orang.
Sebelumnya, 51 kepala daerah petahana juga mendapat teguran dari Mendagri. Hampir seluruh kepala daerah itu mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
Baca juga: Kemendagri Ancam Beri Sanksi Lebih Berat ke Kepala Daerah yang Bebal soal Protokol Kesehatan
"Mendagri kembali memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.
Menurut Akmal, kepala daerah yang mendapat terguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati dan 4 wali kota. Kemudian 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.
Akmal mengatakan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga: Kemendagri: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.
"Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa," tutur dia.
Selain itu, kata Akmal, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada empat kepala Daerah yang telah mematuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Apresiasi ini diberikan kepada Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Ternate.
"Karena mereka tidak menimbulkan kerumunan massa, baik pada saat deklarasi ataupun pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah," kata Akmal.
Berikut ini daftar 69 kepala daerah yang mendapatkan teguran Mendagri akibat melanggar protokol kesehatan:
Pelanggaran Kode Etik
1. Bupati Klaten
Pelanggaran saat pembagian bansos
1. Plt Bupati Cianjur
Pelanggaran protokol kesehatan
1.Bupati Muna Barat
2. Bupati Muna
3. Bupati Wakatobi
4. Wakil Bupati Luwu Utara
5. Bupati Konawe Selatan
6. Bupati Karawang
7. Bupati Halmahera Utara
8. Wakil Bupati Halmahera Utara
9. Bupati Halmahera Barat
10. Wakil Bupati Halmahera Barat
11 Wali Kota Tidore Kepulauan
12. Bupati Belu